Rabu, 14 April 2010

Sikap Yuni Shara Tetap Seperti Jawaban Somasi Atha

Do you ever feel like you know just enough about indonesian celebrity to be dangerous? Let's see if we can fill in some of the gaps with the latest info from indonesian celebrity experts.
Penyanyi Yuni Shara, yang tengah menghadapi tuntutan dari Shechah Salem Sagran atau Atha, melalui pengacaranya, Minola Sebayang, SH, tetap pada pendirian semula, sebagaimana jawaban somasi yang pernah dikirimkan kepada pengacara istri Raul Lemos itu.

"Dalam kesempatan ini saya ingin menjelaskan, setelah saya berkomunikasi dengan Yuni beberapa hari ini. Kami tetap berpendapat, yang pernah disampaikan ke Puguh (pengacara Atha sebelumnya, red) bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan Yuni Shara," ungkap Minola Sebayang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (14/04/2010).

Minola mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui kalau kliennya telah dilaporkan Atha ke Polda atas dugaan adanya tindak pidana sesuai pasal 310 (pencemaran nama baik), pasal 311 (fitnah) dan pasal 277 (pengaburan asal-usul).

"Pasal 310 dan 311, seperti yang saya katakan bahwa kita harus bisa membedakan antara sengaja membuat pernyataan atau menjawab pertanyaan yang diberikan pada para wartawan," ungkap Minola.

How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.

"Kami melihat pasal 310 menyatakan barang siapa yang sengaja melakukan pencemaran nama baik, pasal 311 fitnah. Jadi kami menganggap pasal ini sangat subir atau tidak tepat. Begitu pula dengan pasal 277 yaitu pengaburan asal-usul. Kalau kita telaah, pasal itu adalah suatu tindakan yang sengaja melakukan pengaburan. Misalnya penukaran anak, seperti perbuatan-perbuatan yang tidak tahu lagi asal usulnya," tutur Minola menjelaskan.

Sementara Yuni menurut Minola hanya menjawab pertanyaan wartawan atas pernyataan dua buah surat dari Atha. Jawaban Yuni akhirnya membuat anak-anak (Atha) itu menjadi tidak jelas asal usulnya.

"Jadi artinya kami, mencoba memperbaiki apa yang ada sekarang. Kalau dibilang tuduhan, justru Yuni Shara yang dituduh, melakukan tiga pasal tersebut," tegas Minola.

Menurut Minola, melaporkan orang boleh saja, tapi harus dilihat asal-usul perkaranya. Tidak sekedar menuruti emosi semata. Dirinya yakin Yuni tidak memenuhi ketiga unsur pidana tersebut.

"Sepanjang yang kami lihat, seluruh pernyataan-pernyataan yang dikatakan Yuni Shara tidak memenuhi unsur-unsur. Meski demikian kami tetap mengikuti proses hukum yang berlaku," tegasnya. (kpl/gum/dar)

You can't predict when knowing something extra about indonesian celebrity will come in handy. If you learned anything new about indonesian celebrity in this article, you should file the article where you can find it again.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar