Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:
Meski untuk sementara bebas, ibunda Joy Tobing, Roma Sibuea belum bisa bernafas lega. Pasalnya pihak pelapor, Posma Simanjuntak mempertanyakan penangguhan penahanan ini pada pihak kepolisian. "Kami coba mengkonfirmasi, sebagai tim kuasa hukum dari Posma Simanjuntak mencoba menanyakan kebenaran dari informasi dari infotainment bahwa Roma Sibuea itu sudah keluar dan tidak ditahan," ujar kuasa hukum Posma, Coki TN. Sinambela SH saat ditemui di Mapolsek Mampang Prapatan, Rabu (7/4) dini hari. Coki juga menyoroti pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolsian karena hanya menjerat Roma dengan pasal 351 KUHP atau pasal penganiayaan. Menurutnya, kliennya terdahulu malah melaporkan pasal 170 mengenai pengeroyokan. "Karena yang kita dapat informasinya yang dipakai kan sekarang pasal 351 padahal jelas yang dilaporan kita itu pasal 170, padahal itu kan tindak pidana biasa yang tidak bisa dicabut," ujarnya. "Jelas-jelas itu melanggar pasal 170 yang dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, jelas sudah memenuhi unsur pidana pasal 184 KUHAP, ada saksi lima orang dan ditambah dua sampai tiga orang dari luar yang langsung melihat di TKP saat kejadian ditambah visum, baju sobek, dan kacamata yang pecah sudah memenuhi unsur dalam pidana," tambah Coki. (kpl/adt/dar)
Meski untuk sementara bebas, ibunda Joy Tobing, Roma Sibuea belum bisa bernafas lega. Pasalnya pihak pelapor, Posma Simanjuntak mempertanyakan penangguhan penahanan ini pada pihak kepolisian. "Kami coba mengkonfirmasi, sebagai tim kuasa hukum dari Posma Simanjuntak mencoba menanyakan kebenaran dari informasi dari infotainment bahwa Roma Sibuea itu sudah keluar dan tidak ditahan," ujar kuasa hukum Posma, Coki TN. Sinambela SH saat ditemui di Mapolsek Mampang Prapatan, Rabu (7/4) dini hari. Coki juga menyoroti pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolsian karena hanya menjerat Roma dengan pasal 351 KUHP atau pasal penganiayaan. Menurutnya, kliennya terdahulu malah melaporkan pasal 170 mengenai pengeroyokan. "Karena yang kita dapat informasinya yang dipakai kan sekarang pasal 351 padahal jelas yang dilaporan kita itu pasal 170, padahal itu kan tindak pidana biasa yang tidak bisa dicabut," ujarnya. "Jelas-jelas itu melanggar pasal 170 yang dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, jelas sudah memenuhi unsur pidana pasal 184 KUHAP, ada saksi lima orang dan ditambah dua sampai tiga orang dari luar yang langsung melihat di TKP saat kejadian ditambah visum, baju sobek, dan kacamata yang pecah sudah memenuhi unsur dalam pidana," tambah Coki. (kpl/adt/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar